KAIDAH MEMBEDAKAN USHUL DARI FURU'

KAIDAH MEMBEDAKAN USHUL DARI FURU'
=======================
Ada 12 langkah untuk membedakan antara Ushul dan Furu' dalam Islam :
PERTAMA :
Agama itu dibagi tiga :
1. Iman atau tauhid atau akidah.
2. Islam atau syari'at atau fiqih.
3. Ihsan atau akhlaq atau tashowwuf.
KEDUA :
Agama itu harus dari dalil, sedangkan dalil dibagi dua :
1. Dalil akal, seperti akal kita mengatakan "JIKA ADA DUA TUHAN MAKA ALAM SEMESTA RUSAK" sebagai dalil untuk perkataan kita "ALLOH ITU ESA".
2. Dalil Naqli atau riwayat, seperti firman Alloh : قل هو الله أحد sebagai dalil bahwa Alloh itu Esa.
KETIGA :
Meneliti dalil naqli dari dua sisi :
1. Sisi riwayat atau wurud.
2. Sisi makna atau dalalah.
KEEMPAT :
Membagi dalil Naqli pada dua macam :
1. Qoth'i yaitu yang menghantarkan pada keyakinan.
2. Zhonni yaitu yang menghantarkan pada dugaan kuat.
KELIMA :
Menggabungkan langkah ketiga dan keempat, hasilnya : dalil dibagi empat macam :
1. Dalil yang dari sisi riwayat adalah Qoth'i, seperti dalil yang mutawatir seperti Qur'an dan hadits mutawatir.
2. Dalil yang dari sisi riwayat adalah Zhonni, seperti hadits ahad yang shohih, atau hasan atau dhoif.
3. Dalil yang dari sisi makna adalah Qoth'i, yaitu dalil Naqli yang tafsirnya hanya satu ( Mono Tafsir ).
4. Dalil yang dari sisi makna adalah Zhonni, yaitu dalil naqli yang tafsirnya lebih dari satu ( Multi Tafsir ).
KEENAM :
Membagi masalah-masalah agama pada dua bagian :
1. Masalah Ushul, yaitu setiap masalah yang mendasar atau prinsip.
2. Masalah Furu', yaitu setiap masalah yang tidak mendasar atau tidak prinsip.
KETUJUH :
Mendefinisikan masalah Ushul dan Furu' seperti berikut :
1. Definisi Ushul adalah : setiap masalah agama yang dalilnya Qoth'i dari sisi riwayat dan juga Qoth'i dari sisi makna.
2. Definisi Furu' adalah :
A. Setiap masalah agama yang dalilnya Qoth'i dari sisi riwayat, akan tetapi Zhonni dari sisi makna.
B. Setiap masalah agama yang dalilnya Zhonni dari sisi riwayat walaupun Qoth'i dari sisi makna.
C. Setiap masalah agama yang dalilnya Zhonni dari sisi riwayat, juga Zhonni dari sisi makna.
KEDELAPAN :
Menggabungkan langkah pertama dengan langkah kelima, hasilnya adalah membagi :
1. Masalah Iman pada empat macam, yaitu :
A. Masalah iman yang dalilnya Qoth'i riwayat dan Qoth'i makna.
B. Masalah iman yang dalilnya Qoth'i riwayat tapi Zhonni makna.
3. Masalah iman yang dalilnya Zhonni riwayat tapi Qoth'i makna.
4. Masalah iman yang dalilnya Zhonni riwayat dan Zhonni makna.
2. Masalah islam pada empat macam, seperti dalam masalah iman tadi.
3. Masalah ihsan pada empat macam seperti dalam masalah iman juga.
Maka total macam masalah agama ada 12, dalam masalah iman ada 4, dalam masalah islam ada 4, dan dalam masalah ihsan ada 4.
KESEMBILAN :
Membagi cara menyikapi masalah menjadi dua :
1. Wajib sepakat dan tidak boleh berselisih, yaitu dalam Ushul.
2. Tidak wajib sepakat dan boleh berselisih, yaitu dalam Furu'.
KESEPULUH :
Memberi istilah berselisih sebagai berikut :
1. Berselisih dalam Ushul adalah inhirof انحراف yaitu penyimpangan.
2. Berselisih dalam Furu' adalah ikhtilaf اختلاف yaitu perbedaan.
KESEBELAS :
Membagi cara menyikapi perselisihan dalam agama sebagai berikut :
1. Dalam Ushul harus dengan tegas meluruskan dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.
2. Dalam furu' harus toleransi dan menghormati tanpa amar ma'ruf dan nahi munkar.
KEDUABELAS :
Menggabungkan kesebelas langkah tersebut menjadi kaidah yang sempurna dan utuh seperti dalam jadwal berikut yang dilengkapi contoh, dengan membutuhkan hati2 dalam membaca bahasa jadwal tersebut :
* catatan : keterangan ini diambil dari keterangan guru kita Imam Besar Sayyidil walid AlHabib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab baik dalam pengajian beliau juga buku2 beliau.
mustoliholih.blogspot.com
mustoliholih.wordprees.com
mustolih1.blogspot.com

Posting Komentar

0 Komentar